
BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026).
Gelaran kegiatan ini bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Marindo Kurniawan membacakan sambutan Gubernur Lampung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Sistem Coretax, menurut ia, sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan mudah, cepat, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak.
“Dengan sistem terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.
Ia mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan bukti pemotongan PPh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong itu menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.
Seluruh ASN, pinta ia, segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Teladan ASN
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara.
Pajak, kata ia, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
Ia mengungkapkan baru sekitar 10.000 ASN Pemprov Lampung mengaktifkan akun Coretax. Padahal, total ASN, baik PNS maupun PPPK, sekitar 25.000 orang.
“Artinya, baru seperempat aktif. Karena itu, Gubernur meminta agar ini pastikan langsung dan segera seluruh OPD menindaklanjutinya,” ucapnya.
Sekdaprov menyontohkan Dinas Pendidikan memiliki sekitar 12.500 ASN atau hampir setengah dari total pegawai di lingkungan Pemprov Lampung.
Marindo meminta OPD dengan jumlah pegawai besar bergerak cepat agar tak terjadi terlambat pelaporan.
Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban.
Asistensi
Tim DJP akan memberikan asistensi langsung ASN yang berkendala dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT.
Marindo juga mengingatkan integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Batas waktu pelaporan LHKPN ialah 30 Maret 2026, sehingga ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan soal administratif,” katanya.
Selain itu, Marindo menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan.
Menurutnya, meski pemotongan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus secara terpisah.
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tak berkurang,” ujarnya.
Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan, 2026 menjadi tahun pertama menerapkan sistem Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Akun Baru
Teguh Sriwijaya mengatakan, sistem Coretax ini menggantikan DJP Online yang telah sekitar satu dekade terakhir.
Menurut Teguh, wajib pajak harus membuat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit seperti sebelumnya.
Selain itu, lanjut ia, pengguna wajib membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi dan memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
“Setelah buat akun dan kode otorisasi, bisa melskukan laporan SPT. Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga tak perlu menginput ulang data,” katanya.
Teguhmenambahkan, bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan SPT melalui akun suami.
Namun, tandas ia, seluruh penghasilan dan harta tetap wajib dilaporkan secara lengkap, baik perolehan dari gaji maupun usaha atau sumber lainnya.
Teguh memastikan tim DJP akan mendampingi hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik. “Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujarnya. (kmf)